Samarinda, Busam.ID — Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) mulai menjadi perhatian di Kaltim menjelang diberlakukannya aturan turunan 28 Maret 2026 nanti. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi anak di ruang digital, meski di sisi lain masih menyimpan sejumlah tantangan.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan, pemahaman terhadap regulasi tersebut masih belum merata, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Regulasi ini masih dalam tahap dipelajari, termasuk oleh pemerintah daerah. Namun tujuannya jelas, yaitu menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak menjadi latar belakang utama lahirnya kebijakan ini. Di balik manfaatnya, ruang digital juga menyimpan berbagai potensi risiko, seperti paparan konten negatif hingga ancaman eksploitasi.
“Penggunaan digital oleh anak cukup tinggi, tetapi risikonya juga besar. Negara hadir untuk memastikan perlindungan itu berjalan,” jelasnya.
Dalam implementasinya, PP TUNAS tidak hanya menitikberatkan pada anak sebagai pengguna, tetapi juga melibatkan peran penyelenggara sistem elektronik (PSE), orang tua, serta tenaga pendidik. Keempat elemen tersebut dinilai harus bersinergi untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Kebijakan ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam sistem digital. Bahkan, aturan tersebut membuka ruang pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar.
Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dipandang strategis mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia terus meningkat.
Meski demikian, implementasi di daerah seperti Kalimantan Timur diperkirakan menghadapi sejumlah kendala. Faisal menyoroti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur, serta kurangnya pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah sebagai tantangan utama.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Tanpa dukungan bersama, sulit mewujudkan ruang digital yang benar-benar aman bagi anak,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


