Prajurit Kodam VI Mulawarman Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu

BusamID
Prajurit Kodam VI Mulawarman Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu. Foto: Ist

Samarinda, Busam.ID – Tangkapan narkoba kelas kakap, dilakukan Prajurit Kodam VI/Mulawarman yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat kurang lebih 8 kg. Prajurit dari Kodim 0907/Tarakan yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 8 kg yang rencananya akan dikirim ke Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Pengiriman sabu-sabu yang berhasil digagalkan tersebut, mulanya hendak ditolakkan via pesawat melalui Bandara Juwata Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara), pada Jumat (11/2) siang. Tapi urung karena rencana itu sudah lebih dulu terendus petugas, hingga tersangka berikut barang buktinya pun segera digaruk petugas.

Tidak tanggung-tanggung sabu yang akan diselundupkan seberat kurang lebih 8 kg. Penyeludupan sabu-sabu berhasil dibongkar oleh Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait.

Kapendam VI/Mlw Kol Inf Taufik Hanif menjelaskan, pihaknya menerima informasi ihwal rencana pengiriman sabu melalui Bandara Juwata Tarakan, yang akan dikirim ke Palu Sulteng pada tanggal 3 Januari 2022.

Informasi yang diterima personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan itu, segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mengecek manifest keberangkatan pesawat bertujuan Palu Sulteng atas nama penumpang RI.

Kapendam mengimbuh, jika personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi ihwal narkoba yang akan dikirim pada hari Jumat tanggal 11 Februari sudah masuk Bandara Juwata. Setelah dicek, didapati sebuah tas ransel warna hitam milik penumpang an RI berada di samping mesin wrapping barang.

Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi bahwa RI akan berangkat pada Jumat pagi pukul. 07.00 WITA menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu.

Namun pada saat dilaksanakan pemantauan, ternyata RI membatalkan penerbangan tersebut, lalu beralih ke penerbangan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar-Palu pada pukul 12.35 Wita.

Sebelum keberangkatan pesawat yang ditumpangi RI, sekitar pukul 11.30 Wita personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan dipimpin langsung oleh Kasdim berkoordinasi dengan pihak maskapai mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut.

Ketika tas ransel hitam tersebut diperiksa, didapati narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 8 kg. Selanjutnya RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas keamanan Bandara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut, selain sabu-sabu 8 Bungkus dengan berat kurang lebih 8 Kg, juga 1 buah tas ransel hitam, 1 buah tas kecil hijau, 2 unit handphone, serta uang tunai Rp 4.191.000, berikut Boarding Pass an RI.

Hasil tangkapan kakap tersebut, baik tersangka dan barang bukti lalu diserahkan pihak Dandim 0907/Tarakan pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, pada Kapolres Tarakan dan Kepala BNN Kota Tarakan. (Sbr Pendam VI/Mlw-an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *