Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SI (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 55,78 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Kamis (26/2/2026) mengatakan pelaku diamankan Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di teras rumah. Dari tangan tersangka ditemukan 4 poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu dan plastik kresek,” terang Bangkit.
Penggeledahan lanjutan di kamar pelaku membuahkan 1 poket sabu seberat 0,60 gram bruto. Polisi juga mengamankan tas, plastik klip, sendok takar, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AD di wilayah Batuah, Loa Janan. Saat petugas mendatangi lokasi yang disebutkan, terduga pemasok melarikan diri. Namun di teras rumahnya ditemukan 6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan,” ungkapnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 55 gram sabu. Tersangka kini ditahan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. (zul)
Editor: M Khaidir


