Samarinda, Busam.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim menggelar operasi gabungan bersama Jasa Raharja Kota Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, Kamis (27/10/2022) sore di halaman parkir GOR Segiri Samarinda.
Kepala UPTD PPRD Kota Samarinda, Bambang Erryanto mengatakan, kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan dan sifatnya hanya pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
“Kami hanya fokus dipemeriksaan pajak kendaraan bermotor dan selebihnya tidak ada,” kata Bambang.
Apabila dalam operasi ini ditemukan kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo, pihaknya sudah menyediakan pelayanan apabila pengendaranya melakukan pembayaran atau pelunasan pajak kendaraannya.
“Jadi untuk di lapangan ada ditemukan pajak yang jatuh tempo, kami sediakan langsung bis pelayanan kami. Jadi masyarakat bisa langsung bayar di tempat ataupun kami himbau dapat membayar langsung ke Samsat tentunya harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu,” terangnya.
Dalam razia kali ini, 52 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat terjaring karena pajak kendaraannya jatuh tempo dan membuat surat pernyataan untuk melakukan pemabayaran di Samsat.
Sedangkan 15 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat juga terjaring hanya saja langsung melakukan pembayaran di tempat. (dic)
Editpr: Redaksi BusamID












