Samarinda, Busamtv – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Otto Iskandar dan Jalan Jelawat ditertibkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hhal ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
Namun, menurut Fuad selain menertibkan Pemkot juga punya kewajiban untuk menyediakan wadah baru bagi para PKL tersebut melalui relokasi.
“Kami tentunya mendukung, namun juga harus disediakan juga wadah yang layak untuk mereka (PKL), agar masyarakat merasa terlayani dan diayomi,” ucap Fuad saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/10/2021).

Terdapat sekitar 99 PKL yang telah ditertibkan Pemkot dan langsung diberikan arahan agar mereka dapat berdagang di dalam kawasan Pasar Sungai Dama Baru.
Bahkan, Pemkot Samarinda juga sudah menyediakan posko terpadu guna meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut yang dijaga oleh anggota Dinas Perhubungan Samarinda, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP.
“Menurut sata tujuannya sangat jelas yaitu untuk penataan sesuai tag line dari Wali Kota ‘Berani Berubah’. Harapannya samarinda mengalami perubahan menjadi nyaman dan indah,” imbuhnya.
Selain itu, Fuad mengatakan, bahwa sudah ada peraturan yang mengatur baik dari peraturan daerah (Perda) dan juga peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penataan PKL. Ia juga berharap jika Pemkot juga dapat menertibkan PKL dengan ketentuan yang ada.
“Pedagang juga harus mengikuti aturan, karena banyak pedagang ini semaunya saja menggelar lapak, sampai terkadang mengganggu aktivitas lalu lintas,” tandasnya. (*)(Vicky/Tw//Adv)








