Samarinda, Busam.ID –Pura-pura mau beli sepeda motor, ternyata upaya curanmor. Alhasil Beky Purun Prasetya (25), dikejar dan tertangkap lalu menjadi bulan-bulanan disamsak warga. Aksi main hakim sendiri para warga itu, terjadi di kawasan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Selasa (7/3/23). Beruntung pelaku tidak sampai meninggal dunia ketika diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam video yang berdurasi 20 detik itu, terlihat pelaku dalam kondisi sudah tidak berdaya dan babak belur diseret warga untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Aksi main hakim sendiri para warga itu dipicu ulah Beky sendiri yang berusaha melarikan kendaraan bermotor bukan miliknya. Awal cerita Beky bermaksud membeli satu unit sepeda motor dari seseorang di Jalan Pusaka Gang Kutai Kelurahan Lok Bahu. Ketika pemiliknya lengah, pelaku berusaha membawa kabur motor tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolres Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023) siang mengatakan, kejadian bermula saat terduga pelaku hendak membeli sepeda motor yang diunggah korbannya di media sosial.
“Terduga pelaku ini datang ke rumah korbannya pakai ojek setelah sebelumnya melakukan komunikasi untuk membeli motor korbannya,” terang Made Anwara Kamis (9/3/2023).
Setelah bertemu dengan korbannya, dengan alasan untuk mengecek kondisi motor, pelaku ingin mencoba atau menjajal mengendarai motor tersebut.
“Setelah mencobanya, terduga pelaku malah berusaha membawa kabur motor. Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak dan minta tolong kepada warga sekitar,” tambah Made Anwara.
Teriakan korbannya didengar oleh warga yang kebetulan lagi ada acara di majelis sehingga spontan menghentikan jalan pelaku membawa lari motor korbannya.
“Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan warga. Petugas polsek yang tiba di lokasi kejadian segera mengamankan terduga pelaku ke Polsek Sungai Kunjang,” terangnya.
Hingga kini terduga pelaku masih diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari korbannya berikut data dokumen resmi kepemilikan motor seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Zul)
Editor : Risa Busam.ID