Balikpapan, Busam.ID – Ratusan nelayan Kelurahan Manggar didampingi organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Balikpapan, menggelar aksi demonstrasi di pintu I, Jalan Yoes Sudarso (Jalan Minyak), Selasa (19/7/2022).
Mereka menuntut kepada PT Pertamina untuk bertanggungjawab atas dugaan pencemaran di laut Manggar yang menyebabkan mereka para nelayan kesulitan mencari nafkah.
Salah seorang koordinator aksi dari KNPI Kota Balikpapan Andre Aprizal mengatakan, adapun sejumlah tuntutan disampaikan nelayan pada aksi tersebut, yang pertama adalah menuntut dihentikannya pembuangan lumpur di kawasan laut Manggar.
Kedua, meminta perusahaan yakni PT Pertamina bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan atau ekosistem laut yang diakibatkan oleh pembuangan lumpur.
Kemudian ketiga, meminta PT Pertamina bertanggung jawab atas kerugian para nelayan yang disebabkan oleh aktivitas pembuangan lumpur tersebut.
Karena audiensi yang sebelumnya dibatalkan, maka mereka memilih untuk turun ke jalan berdemontstari. Sekitar 200 orang nelayan ikut aksi tersebut.
“Pihak Pertamina bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan oleh nelayan mulai dari jumlah ikan yang berkurang saat ditangkap dan merusak alat tangkap nelayan,” kata Andre.
Salah satu nelayan Andi mengaku, cukup kesulitan mencari ikan. Bahkan lumpur buangan tersebut merusak alat tangkap nelayan.
Akibatnya dia menelan kerugian hingga Rp 500 ribu saat melaut. Padahal sebelum tercemar buangan lumpur, Andi bisa menangkap ratusan kilogram ikan dalam sehari.
“Selain lumpur juga ada besi dan material lainnya. Saya tidak berani melaut karena penuh lumpur. Bisa merugi hingga Rp 500 ribu. Itu habis di solar saja,” terang Andi.
Andi meneruskan, ada beberapa titik di laut yang menjadi tempat pembuangan limbah. Hanya saja dia bersama nelayan lain menduga adanya kelalaian dari PT Pertamina.
“Sudah ada dua bulanan itu lumpurnya mengotori tempat kami mencari ikan. Kami tahu titiknya dimana. Jadi mereka ada empat kapal pembuangan,” tambah Andi.
Sementara itu, Area Manager Connrek & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto Augus Satria mengatakan, selama ini Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memiliki izin untuk pembuangan limbah lumpur.
Menurutnya, pihak PT Pertamina juga terbuka untuk berkomunikasi dengan nelayan dan Dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut, agar mempunyai persepsi yang sama antar nelayan maupun perusahaan. Terutama berkaitan titik pembuangan yang dipermasalahkan.
“Kita lihat dulu apakah titiknya (pembuangan lumpur, Red) memang melenceng atau sebaliknya. Yang bisa menentukan itu Dinas Lingkungan Hidup. Kami pasti terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Satria. (man)
Editor: Redaksi BusamID








