Samarinda, Busam.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Gunung Mangga, di gelar di halaman parkir Mapolresta Samarinda, Kamis (9/4/2026) sore. Namun hal itu rupanya justru memunculkan polemik baru.
Kuasa hukum keluarga korban Titus Tibayan Pakalla secara tegas menilai, banyak kejanggalan dalam reka adegan yang digelar oleh Polresta Samarinda, bahkan mengindikasikan adanya lebih dari 1 pelaku dalam peristiwa berdarah tersebut.
Dia mengungkapkan, rekonstruksi yang diperagakan tidak lengkap dan berpotensi mengaburkan kronologi sebenarnya. Salah satu sorotan utama adalah tidak dicantumkannya detail waktu dalam setiap adegan, mulai dari pergerakan awal pelaku hingga momen penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tidak ada penjelasan jam berapa pelaku bergerak, kapan terjadi pemukulan, hingga penikaman. Ini sangat krusial untuk mengurai rangkaian peristiwa secara utuh,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak korban juga menyoroti peran saksi bernama Solihin yang dinilai seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga lebih dulu dipukul di bagian leher oleh Solihin sebelum akhirnya ditikam oleh tersangka utama.
“Faktanya korban dipukul dulu hingga jatuh, baru kemudian ditikam. Ini bukan peran pasif, tapi aktif dalam kejadian,” lanjutnya.
Kejanggalan lain juga ditemukan keberadaan istri Solihin yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian. Dalam rekonstruksi, identitas hingga detail pergerakannya dinilai tidak jelas, termasuk kendaraan yang digunakan maupun keterlibatannya sejak awal.
Lebih jauh, pihak korban mempertanyakan motif sebenarnya dari kasus tersebut. Dalam proses rekonstruksi, muncul 2 versi berbeda, yakni dugaan penjambretan dan persoalan asmara.
“Ini harus jelas. Kalau penjambretan, mana buktinya? Kejadiannya siang hari, seharusnya ada saksi lain. Tapi di sisi lain muncul dugaan adanya godaan terhadap istri saksi. Ini kontradiktif,” ujarnya.
Poin paling krusial yang disorot adalah dugaan pembunuhan berencana. Kuasa hukum korban menilai adanya indikasi kuat tersangka sudah mempersiapkan senjata tajam sebelum kejadian.
“Tersangka sudah membawa senjata dari awal. Bahkan sempat ditanya ‘bawa apa’, artinya ada kesiapan. Ini mengarah pada perencanaan,” katanya.
Tak berhenti di situ, dugaan upaya menghilangkan barang bukti juga mencuat. Senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban disebut sempat dibuang dan diganti dengan pisau dapur.
“Pisau yang ditemukan bukan yang digunakan saat kejadian. Ini menunjukkan ada upaya menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Saksi fakta bernama Yosi yang mengaku melihat langsung kejadian juga memperkuat dugaan adanya lebih dari 1 pelaku. Ia menyebut terdapat 3 orang yang terlibat aktif dalam insiden tersebut.
“Kalau saksi melihat 3 pelaku, kenapa tersangkanya hanya 1 orang? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegas pihak korban.
Di sisi lain, kuasa hukum saksi, Muhammad Akbar, memberikan perspektif berbeda. Ia menyebut tindakan kliennya merupakan reaksi spontan setelah adanya dugaan ancaman dari korban.
“Korban diduga melakukan pengejaran, menarik tas, hingga melakukan gestur yang memicu reaksi saksi. Penepisan yang terjadi adalah refleks,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yang dikenal dengan alias Venom, Erif Yudistira, menilai rekonstruksi yang digelar telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan seluruh adegan telah menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan.
“Rekonstruksi dari awal hingga akhir sudah sesuai BAP. Kalau ada bantahan, silakan diuji di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru terkait keterlibatan pihak lain.
“Kami juga ingin kasus ini terang. Jika memang ada lebih dari 1 pelaku, harus diungkap,” tambahnya.
Perbedaan versi antara pihak korban, saksi, dan tersangka dalam rekonstruksi membuka peluang munculnya fakta baru dalam proses hukum ke depan. Keluarga korban pun berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan seluruh pihak yang terlibat secara adil. (zul)
Editor: M Khaidir


