Samarinda, Busam.ID – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Pinang kembali terbongkar. Seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba ditangkap saat tengah santai di atas sepeda motornya, dengan belasan paket sabu siap edar di tangan.
Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Gang 7 Pandai Besi, Jalan A.M. Sangaji, Kelurahan Bandara. Dari tangan tersangka, polisi menemukan total 16 paket sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 3 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas motor di pinggir jalan.
“Saat diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah. Namun berhasil ditemukan petugas,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).
Tersangka diketahui bernama BT (45), seorang wiraswasta yang juga merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus tisu, serta tambahan 6 paket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, sendok takar, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, 1 unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Peran tersangka adalah sebagai penjual. Saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain,” jelas Bangkit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (zul)
Editor: M Khaidir


