Balikpapan, Busam.ID – Realisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir di Kota Balikpapan diakui masih banyak mengalami kebocoran. Dari target sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2022 ini, capaian realisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir masih d ibawah angka satu miliar rupiah.
“Retribusi parkir pinggir jalan itu targetnya Rp 4 miliar, tapi sekarang belum sampai Rp 1 miliar. Memang rata-rata setahunan itu kita cuma Rp 1,7 miliar,’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi di Balai Kota Balikpapan, Senin (22/8/2022).
Untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir, pihaknya akan mengoptimalkan kegiatan razia untuk memberantas keberadaan juru parkir (jukir) liar. Hal ini dilakukan, selain untuk penertiban, juga untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir.
Jukir liar yang ditindak, akan diberikan pembinaan untuk bergabung di bawah naungan Dishub Balikpapan, sehingga retribusi parkir yang dikumpulkan dapat maksimal disetor ke kas daerah.
“Razia ini dilakukan untuk upaya penertiban termasuk untuk meningkatkan capaian PAD. Sehingga bisa masuk kas daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan, Jukir yang dibina oleh Dishub, tentunya akan dapat kartu kenal, karcis, serta pelatihan.
Ia menegaskan dengan upaya penindakan yang dilaksanakan saat ini, dirinya menargetkan seluruh Jukir liar di Kota Balikpapan dapat diberantas. Sehingga target capaian PAD dari sektor retribusi parkir dapat ditingkatkan dan tercapai 100 persen.
“Untuk saat ini memang efektivitas tindakan atau upaya yang dilakukan belum terlihat, tapi akan terlihat pada tahun 2023 yang mendatang. Dengan tidak adanya parkir liar kita menertibkan pemasukan daerah dari target parkir yang diharapkan dapat tercapai 100 persen,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








