Samarinda, Busam.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebutkan, ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang ditargetkan rampung pada Masa Sidang I, namun hal itu belum dapat terealisasikan. Karenanya pihaknya mendorong untuk melakukan percepatan.
Empat Raperda tersebut yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan.
Sebelumnya target keempat Raperda tersebut diproyeksikan selesai pada Masa Sidang I, namun harus mundur dari rencana yang telah ditetapkan. Dirinya menyebut empat raperda itu kini sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Masing-masing pansus beberapa waktu lalu meminta perpanjangan waktu, jadi masih dalam pembahasan,” ucap Rusman, Jumat (2/6/2023).
Dikatakannya, penambahan waktu dalam masa kerja Pansus merupakan upaya dari pembentukan peraturan yang yang ideal, seperti halnya Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan yang tidak bisa gegabah dalam merumuskannya.
Pihaknya pun optimistis, dari masing-masing Pansus yang meminta perpanjangan waktu selama 1 bulan ini dapat rampung setelah perpanjangan masa kerja, dalam Masa Sidang II ini juga Rusman menegaskan akan mendorong pansus pembahas raperda untuk segera menuntaskannya.
“Upaya dorongan salah satu kita minta untuk monitoring apa masalah yang dihadapi,” pungkasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir









Response (1)