Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda memusnahkan 2.007,25 gram atau sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Agustus 2025. Barang bukti tersebut terkait dengan delapan laporan polisi dan 13 tersangka yang kini sedang diproses hukum.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025). Ia menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh kepolisian setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak Kejaksaan.
“Dari 8 laporan polisi yang kami tangani, 5 di antaranya merupakan hasil penanganan Satres Narkoba Polresta Samarinda dan 3 lainnya ditangani oleh Polsek Sungai Kujang,” jelas Hendri.
Menurutnya, 95 persen dari total barang bukti yang berhasil disita dimusnahkan, sementara 5 persen sisanya akan disisihkan sebagai barang bukti yang akan dihadirkan pada saat sidang di pengadilan.
“Pemusnahan ini rutin kami laksanakan untuk memastikan prosesnya transparan. Kami juga menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda sebagai saksi, untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan benar-benar adalah narkotika jenis sabu, ” terangnya.
Setelah konferensi pers, pemusnahan 2 kg sabu-sabu tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara melarutkan serbuk kristal haram tersebut kemudian diblender dan dibuang ke pembuangan akhir. Ke-13 tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti kejahatan yang mereka lakukan (zul)
Editor: M Khaidir