Samarinda, Busam.ID –Penerepan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah dilaunching sejak awal Juli lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda berhasil menjaring pengendara sebanyak 185 pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi pada Jumat (4/8/2023) siang.
“Yang paling banyak ditangkap itu pelanggaran tidak menggunakan helm ada 166 pelanggar, kedua melanggar rambu dan marka jalan ada 15 pelanggar, kemudian menggunakan ponsel saat berkendaraan ada 3 pelanggar, dan terakhir tidak menggunakan safety belt 1 pelanggar,” terang Gulo.
Untuk para pelanggar lalu lintas ini terjaring merata di seluruh titik di kawasan Kota Samarinda.
“Jadi setiap harinya ada anggota yang melaksanakan patroli keliling Kota Samarinda, jika ditemukan adanya pelanggaran langsung difoto,” jelasnya.
Penerapan ETLE Mobile lebih maksimal dibandingkan yang statis karena bisa mobile pada saat patroli dan pada saat tugas di lapangan.
“Untuk teknis penilangan sendiri tetap sama dengan ETLE Statis, yakni dikirim langsung ke rumah pengendara yang tertangkap pelanggaran,” ucap Gulo.
Gulo mengimbau kepada masyarakat agar bisa patuh dalam berkendara serta jangan lupa menggunakan helm untuk menjaga keselamatan diri dan juga orang lain.
“Kita tahu sendiri, kebanyakan pelanggaran yang terjadi berakibat meninggal dunia, rata-rata tidak menggunakan helm. Hal ini bisa menjadi pelajaran buat pengendara motor lainnya untuk tetap menggunakan helm saat berkendara baik jarak dekat apalagi jarak jauh,” terangnya.
Sebelum berkendara, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik, kelengkapan surat serta menggunakan helm agar terhindar dari risiko kecelakaan. (Zul)
Editor : A Risa


