Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menjelaskan, pelaku berinisial AWS (24), warga Berbas Pantai, diringkus di Hotel tersebut. Dari penangkapannya, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 poket sabu seberat 10,52 gram.
“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus di kawasan pesisir Bontang. Informasi yang kami dapatkan mengarah kepada pelaku yang kemudian kami tangkap di sebuah hotel,” ujar AKP Fahrudi, Selasa (10/2/2025).
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penelusuran terkait asal-usul sabu yang diperoleh pelaku.
“Kami masih mendalami informasi terkait jaringan peredaran narkoba tersebut. Komunikasi mereka terputus karena menggunakan nomor pribadi, namun kami akan terus berupaya mengungkapnya,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir