Samarinda, Busam.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A Yani Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (9/2/2025) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku berinisial DI (44), seorang wiraswastawan, ditangkap di halaman rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,05 gram yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
“Dua paket ditemukan di halaman belakang rumah yang diletakkan sendiri oleh D.I, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam kotak merek Vanhoos bersama sebuah timbangan digital di dalam kamarnya,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (10/2/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pelaku DI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir