Satresnarkoba Bontang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Busam ID
FOTO: Foto kedua pelaku yang yang berhasil diringkus diamankan Satresnarkoba Polres Bontang atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Foto by humas Polres Bontang.

Bontang, Busam.ID – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontangm, Senin (10/10/2022),
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus 2 orang Pelaku MS (29 ) warga Jalan Bengkirai Perum Griya Wisata Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara dan MI (26 ) warga Jalan Imam Bonjol Gg Damai Rt 01 No 43 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid membenarkan, anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Berbas berbas Tengah.

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial MS dan MI,” kata Yazid, Kamis (13/10/2022).

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari penangkapan pelaku MS dan MI di tempat kejadian perkara.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan bungkusan plastik atau poket berisi narkotika jenis sabu seberat 0.89 gram,” terang Yazid.

Selain sabu seberat 0.89 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya beruapa 12 (dua) unit handphone merek Oppo dan Samsung, 1 (satu) unit motor jenis vespa.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *