Sempadan Sungai Samarinda Bakal Dipangkas Jadi 5-10 Meter

Busam ID
Achmad Sukamto. Foto by Ray

Samarinda, Busam.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda tengah mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai. Aturan baru itu dirancang untuk memangkas jarak aman bangunan dari bibir sungai demi menyesuaikan kondisi riil tata kota.

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan draf regulasi tersebut saat ini sudah siap.
“Sesuai Permen (Peraturan Menteri) 28 Tahun 2015 itu kan besarnya sampai 50 sampai 100 meter. Nah, sekarang kita akan mengerucut menjadi 5 sampai 10 meter saja batas dari bibir sungai itu,” ujar Sukamto, Selasa (9/6/2026).

Sukamto menjelaskan, penentuan jarak sempadan nantinya akan bergantung pada hasil kajian teknis mengenai kedalaman dan lebar masing-masing sungai. Aturan ini akan mengikat total 14 anak sungai Karang Mumus yang tersebar di wilayah Samarinda demi optimalisasi fungsi penanggulangan banjir.

Menurutnya, lahirnya perda ini juga menjadi lampu kuning bagi bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang.
Sukamto menegaskan, regulasi baru ini akan memuat sanksi tegas berupa pembongkaran paksa bagi bangunan yang terindikasi melanggar batas sempadan.

Salah satu yang akan dievaluasi adalah legalitas perizinan sejumlah properti komersial yang posisinya dinilai terlalu intim dengan bibir sungai, seperti hotel di kawasan Jalan Sirad Salman dan bangunan kayu di Pasar Kedondong.

“Pemerintah akan mengatur dampak sosialnya, tapi perlahan, tidak sekaligus. Nanti ada sistem ganti untung agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim, Andri Rachmanto, memastikan penyusunan perda tersebut tidak berbenturan dengan kewenangan pusat. Sebaliknya, BWS menyambut baik langkah legislatif karena regulasi lokal tersebut akan menjadi dasar hukum kuat bagi Wali Kota untuk melakukan tindakan di lapangan, termasuk pembebasan lahan.

“Setiap sungai ketentuannya beda-beda. Aturan sempadan ini dibuat prinsipnya untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari risiko abrasi atau gerusan air, jangan sampai mereka membangun terlalu mepet ke sungai,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *