Samarinda, Busam.ID – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo tampaknya belum menghentikan polemik. Warga yang mengaku pemilik lahan, Abdullah, memastikan akan kembali menggugat dengan membawa bukti tambahan.
“Kami gugat lagi. Kami punya Data kepemilikan sementara Pemkot tidak ada. Mana buktinya kalau memang orang tua saya pernah menjual atau mewakafkan,” ucapnya, Kamis (26/2/2026).
Abdullah mempertanyakan dasar klaim bahwa lahan tersebut telah dibayar sebagian atau diwakafkan. Menurutnya, jika transaksi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), semestinya terdapat dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau memang dibayar pakai uang negara, pasti ada bukti administrasinya. Itu yang kami cari,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal tudingan tunggakan pajak yang muncul dalam persidangan. Abdullah mengaku tidak pernah menerima tagihan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Kalau memang ada tunggakan, tagih secara resmi. Jangan tiba-tiba disebut di sidang,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur gugatan jika merasa dirugikan.
“Silakan mengajukan gugatan, itu hak konstitusional, kalau masyarakat merasa punya hak dan merasa diambil secara sewenang-wenang oleh pemerintah,” tuturnya.(uca)
Editor: M Khaidir


