Sepeda Sudah Dipindahkan, BPKAD Lanjutkan Bongkar Bangunan yang Hambat Jalan ke RTH

BusamID
Kondisi bangunan yang seharusnya menjadi akses masuk RTH di Kawasan Citra Niaga pada Kamis (26/10/23). Ft by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Teguran terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas fasum jalan ke RTH direspon positif oleh pengguna bangunan.

Terbukti mereka sudah memindahkan ratusan unit sepeda yang disimpan dalam gudang di atas fasum jalan tersebut.

Bulan lalu, tepatnya Kamis 14 September 2023, BPKAD awalnya berencana untuk memulai pembongkaran bangunan tersebut. Namun, pemilik barang, yang memiliki ratusan sepeda di dalam bangunan tersebut, meminta waktu satu minggu untuk proses pemindahan sepeda-sepedanya sebelum bangunan dibongkar.

Saat ini, berdasarkan laporan terbaru, bangunan tersebut telah mulai dibongkar secara perlahan.

Bahkan, yang lebih penting, gudang tersebut kini sudah kosong dari ratusan sepeda, sesuai dengan janji pemilik untuk memindahkan barang- barangnya.

Yusdi, Kabid Asset BPKAD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa proses pembongkaran telah dijalankan.

“Yang dibongkar bukan keseluruhan gedung. Hanya lantai dua, atap, dan dinding pintu saja yang dirobohkan, terutama yang merupakan akses menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harusnya terbuka untuk masyarakat,” ungkap Yusdi.

Ia pun mengatakan tidak ada kendala sampai saat ini dalam proses pembongkaran tersebut.

“Untuk kendala tidak ada, pemilik barang kooperatif,” tegasnya

Sebelumnya, diketahui bahwa BPKAD menyasar satu bangunan di Jalan Panglima Batur, yang berukuran 3×5 meter.

Bangunan ini ternyata merupakan salah satu akses jalan menuju RTH.

Selain itu, terungkap bahwa sebagian lahan RTH yang seharusnya tersedia untuk publik telah dibangun menjadi sebuah gudang toko sepeda.

Tim Busam.ID yang melakukan investigasi di lokasi menemukan ratusan sepeda yang sudah dirakit dan yang belum dirakit disusun di dalam gudang tersebut. Luas lahan RTH yang dibangun berukuran 10×15 meter.

Ia menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada hanya berlaku di toko sepeda bagian depan hingga tembok gudang.

“Sedangkan gudang dan bangunan kecil yang dibongkar tidak memiliki dokumen resmi yang mendukung keberadaannya,” kata Yusdi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan regulasi terkait perizinan bangunan, serta kebutuhan untuk mempertahankan ruang terbuka hijau yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *