Balikpapan, Busam.ID – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi kegiatan galian C atau penataan lahan di RT 5 di Jalan A Yani, Kelurahan Mekarsari Balikpapan Tengah atau eks Hotel Tirta, Kamis (22/12/2022).
Pelaksanaan sidak tersebut dilakukan berdasarkan informasi warga yang terimbas akibat kegiatan pengupasan lahan yang dilakukan.
Dari pantauan Busam.ID, lahan eks Hotel Tirta belum memiliki dokumen lengkap untuk melakukan pengelupasan lahan, hanya izin untuk melakukan penataan lahan, atas nama Hendrawan atau perorangan.
“Komisi III bergerak ke sini berdasarkan laporan warga, karena surat baru masuk dua hari yang lalu, kami langsung ke lapangan merespon keluhan warga tapi sampai detik ini OPD terkait tidak ada yang hadir,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor.
Fadlianoor kecewa dan menyayangkan OPD yang berhubungan langsung dengan permasalahan ini tidak hadir di lokasi galian C.
Dari data Dinas Perizinan, kegiatan pengupasan lahan tersebut dinyatakan bahwa belum ada izin.
“DLH yang berhubungan langsung terkait perizinan tidak hadir, Satpol PP sebagai pengawasan juga tidak ada, termasuk pemilik lahan dan pihak kelurahan mekar sari tidak ada,” katanya.
Fadlianor katakan, dewan sebagai fungsi pengawasan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas terkait dan pemilik lahan untuk membahas permasalahan dan pertanggungjawaban prosedur galian C.
Adapun OPD yang tidak hadir diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, m Kelurahan Mekarsari dan Pemilik lahan. (man)
Editor: Redaksi BusamID












