Samarinda, Busam.ID – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) memasuki babak baru ke tahap persidangan.
Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 08.30 Wita persidangan perdana AGM berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Persidangan berlangsung secara online untuk terdakwa AGM yang berada di Jakarta. AGM tidak dapat menghadiri sidang di PN Tipikor Samarinda dikarenakan sedang sakit gigi.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.
Sidang perdana tersebut tidak hanya membahas soal AGM, melainkan juga rekanan AGM yang juga ikut dalam kasus yang sama yaitu Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho menjelaskan, AGM juga menerima aliran dana selain dari Ahmad Zuhdi.
Ahmad Zuhdi adalah pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR Penajam Paser Utara (PPU).
“Kita buktikan juga bahwa dia (AGM,m Red) menerima uang tak hanya dari Ahmad Zuhdi, tapi juga dari para pemborong. Lantas ada juga pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya,” kata Ferdian saat dijumpai awak media usai persidangan.
Ketiga terdakwa yang dibahas saat persidangan masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman juga disebut memiliki peran dalam memenangkan beberapa proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari AGM.
“Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap,” ujarnya.
Menurutnya, mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan saat persidangan berlangsung, kelima terdakwa lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.
“Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan,” kata AGM dalam siaran secara online di persidangannya di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Setelah kelima terdakwa menerima dakwaan, kemudian majelis hakim menutup persidangan dan akan mengadakan sidang selanjutnya pada hari, Rabu (15/6/2022) mendatang.
Diketahui, kelima terdakwa menerima dakwaan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry)
Editor: Redaksi BusamID








