Samarinda, Busam.ID- Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto. Dalam rapat yang dipimpin Wali Kota pada Rabu (11/3/2026), terungkap adanya selisih puluhan bangunan rumah, tumpang tindih dokumen tanah, hingga dugaan terbitnya sertifikat di atas aset milik pemerintah.
Rapat yang dihadiri BPKAD, camat, lurah, dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) tersebut membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, serta langkah penanganan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Tanah 12,7 Hektare, Status Masih Aset Pemkot
Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menyampaikan Perumahan Korpri berdiri di kawasan Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan total luas sekitar 12,7 hektare.
Lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli Pemkot pada 2006 dari Fauzi Bahtar dan diperuntukkan sebagai kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pada 2007–2008, Pemkot kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan, antara lain berdiri sekolah SMPN 46 Samarinda, di kawasan Rapak Dalam.
Meski telah ditempati warga, status tanah hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota. Para penghuni hanya memegang SK penunjukan, bukan hak kepemilikan atas tanah.
Program Rumah Korpri untuk 115 PNS
Program Perumahan Korpri dimulai pada 2009 ketika Wali Kota, Achmad Amins saat itu menerbitkan SK penunjukan kepada PNS penerima rumah.
Rumah yang dibangun bertipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi (±15 x 20 meter).
Pada tahap pertama, 57 PNS ditetapkan sebagai penerima rumah.
Kemudian pada 2010, diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima, sehingga total menjadi 115 PNS.
Pembangunan rumah dilakukan oleh developer PT Tuna Satria Muda, sementara tanah disediakan oleh Pemkot. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan atau tunai oleh PNS.
Namun muncul perbedaan keterangan. Dalam SK Pemkot disebutkan nilai tersebut mencakup tanah dan bangunan, sementara pihak developer menyatakan Rp135 juta hanya untuk pembangunan rumah.
Temuan BPK: Yang Dijual Hanya Bangunan
Persoalan tersebut kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54, bukan termasuk tanah.
Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Apabila tanah tersebut hendak dialihkan kepada penghuni, maka harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah, yaitu penilaian aset dan proses penjualan aset daerah.
Pada 2023, dilakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah. Hasilnya, untuk lahan sekitar 300 meter persegi, nilai tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta per unit.
Ditemukan 171 Rumah, Melebihi SK
Temuan paling mencolok muncul saat peninjauan lapangan.
Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit. Namun dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.
Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam SK penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut baik secara administratib lebih-lebih secara pidana,” tegas Wali Kota, Andi Harun, di sela-sela tinjau lapangan, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, banyak rumah yang telah direnovasi, diperluas, bahkan sebagian telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.
Dugaan Tumpang Tindih SPPT dan Sertifikat
Persoalan lain muncul terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah.
Setelah Pemkot membeli lahan tersebut, muncul SPPT baru atas sejumlah objek tanah di kawasan itu. SPPT tersebut bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih SPPT atau penerbitan SPPT di atas tanah yang sebenarnya telah menjadi aset Pemkot.
Pemerintah Kota akan menelusuri lebih lanjut:
di kelurahan mana SPPT diterbitkan
kapan diterbitkan
atas nama siapa
serta bagaimana proses penerbitannya.
Wali Kota Tinjau Langsung ke Lokasi
Usai rapat, pembahasan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan. Wali Kota bersama rombongan turun langsung ke kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah mengecek jumlah bangunan, kondisi kawasan, serta perkembangan pembangunan rumah yang diduga melebihi ketentuan dalam SK penerima.
Pemkot Siapkan Langkah Hukum
Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah persoalan krusial, antara lain:
status tanah masih aset Pemkot
perbedaan dokumen antara SK Pemkot dan keterangan developer
jumlah bangunan melebihi ketentuan SK (171 unit vs 115 unit)
munculnya SPPT dan sertifikat di atas tanah aset daerah
peralihan kepemilikan rumah kepada pihak lain.
Pemerintah Kota akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan memverifikasi kondisi di lapangan.
Jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, laporan pidana akan disiapkan dan disampaikan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan kajian serta proses hukum lebih lanjut. (TW)
Editor : TW


