Soal Pajak Bangunan, Samarinda Tunggu Arahan Pusat

Busam ID
Andi Harun. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah masih mengikuti ketentuan hukum positif, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menilai rumah tinggal tidak sepantasnya dikenai pungutan berulang.

Wali Kota, Andi Harun, menegaskan Pemkot tidak dapat mengubah aturan sebelum pemerintah pusat memasukkannya ke regulasi resmi. “Itu fatwa yang baru kita lihat dari pemberitaan. Setiap fatwa harus lebih dulu dilembagakan ke dalam hukum positif.

Kami menunggu apakah Kemendagri atau Kemenkeu akan memasukkan ketentuan itu ke dalam regulasi yang relevan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Fatwa MUI tersebut merupakan 1 dari 5 ketetapan Munas XI MUI 23 November 2025, yang menyoroti konsep pajak berkeadilan dan meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa tanah dan bangunan untuk tempat tinggal tidak layak dikenai pungutan berulang.

Andi Harun menyebut nilai-nilai agama memang dapat menjadi rujukan pembentukan regulasi nasional, seperti halnya Undang-Undang Perkawinan. Namun, penerapannya tetap harus melalui proses legislasi yang sah. “Untuk urusan pajak dan retribusi, kami tetap menunggu konstruksi hukumnya. Pemerintah tidak boleh bertindak terburu-buru,” terangnya.

Ia menambahkan Pemkot Samarinda belum dapat melakukan proyeksi dampak ke pendapatan daerah sebelum ada kepastian arah regulasi dari pusat. “Untuk saat ini, kita menunggu saja prosesnya,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *