Samarinda, Busam.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur Daerah Pemilihan Kutai Barat–Mahakam Ulu, Abdul Rahman Agus, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 pada 27 Maret 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber, di antaranya Dominikus, S.Pd dari DPD KNPI Kutai Barat serta Aidil. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh moderator M. Rendi Rifaldy.
Abdul Rahman Agus menegaskan pentingnya pemahaman generasi muda terhadap regulasi kepemudaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar dalam mendorong peningkatan kapasitas dan peran pemuda di berbagai sektor pembangunan.
“Perda ini hadir untuk memastikan pemuda tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan. Kita ingin generasi muda di Kutai Barat dan Mahakam Ulu mampu berkontribusi nyata,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemuda harus mampu memanfaatkan peluang yang ada, termasuk dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, hingga kepemimpinan.
“Pemuda harus berani tampil, berinovasi, dan mengambil peran strategis. Pemerintah sudah menyiapkan regulasi, tinggal bagaimana kita bersama mengoptimalkannya,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dapat memahami isi dan tujuan Perda Nomor 8 Tahun 2022 serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.(Adit)
Editor: M Khaidir


