Opini  

Stop Polemik Kursi Ketua DPRD Kaltim

BusamID
Muhammad Khaidir. (Redaktur Pelaksana BusamID)

Oleh: Muhammad Khaidir (Redaktur Pelaksana Busam.ID)

POLEMIK perebutan kursi DPRD Kaltim seakan terus bergulir tanpa arah dan tujuannya.

Bahkan tepat Bulan ini Juni 2022 lalu bisa dikatakan sudah genap satu tahun, polemik itu berlangsung. Padahal jika yang berebut itu punya hati nurani, harusnya polemik itu segera distop atau dihentikan.

Yang terbaru, putusan Mahakamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Hasanuddin Mas’ud itu masih belum berarti untuk dapat memengaruhi Ketua DPRD Kaltim yang terhormat untuk menjadi defintif dan sah demi hukum.

Mengapa demikian? Mengutip pernyataan Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Kastro menilai bahwa Putusan MK Nomor 31/PUU-XX/2022 itu terutama pada halaman 26 menyebutkan secara eksplisit bahwa semua permasalahan harus selesai dan bersifat berkekuatan hukum tetap.

MK dalam amar putusannya mendasarkan kepada Pasal 32 Ayat (2) dan Ayat (4) UU 2/2011 perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai politik dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, proses berikutnya dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan.

Putusan Pengadilan Negeri hanya dapat diajukan kasasi yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung (vide Pasal 33 UU 2/2011).

Dengan demikian, dalam hal terdapat proses hukum berkenaan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.

MK dalam amar putusannya di halaman 30 juga memutuskan bahwa frasa “diresmikan dengan keputusan menteri” dalam Pasal 112 Ayat (4) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dan dikualifikasikan sebagai jenis putusan MK yang sifatnya “inkonstitusional bersyarat”.

Artinya, sepanjang proses hukum pergantian itu sudah selesai, maka tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak meresmikan pemberhentian ketua DPRD.

Entah ‘bolanya” kini berada di tangan Mendagri atau tidak, pada prinsipnya polemik ini harusnya segera diselesaikan. Para perebut kursi ketua DPRD Kaltim ini harusnya memiliki sense of crisis dan menyadari bagaimana imbasnya sangat begitu besar ketika Ketua DPRD Kaltim belum sah demi hukum.

Mulai dari keabsahan RAPBD, APBD dan kebijakan-kebijakan Ketua DPRD Kaltim lainnya yang jika dikemudian hari ternyata Makmur HAPK yang notabenenya masih duduk dan meneken semua kebijakan tersebut tidak sah demi hukum, apa tidak akan menjadi masalah hukum keseluruhannya dari pelakasanaan APBD dan kebijakan tersebut.

Itu belum kita berbicara di tengah kondisi perekonomian masyarakat kita yang baru beranjak dihantam badai Covid-19. Bahan bakar minyak (BBM), minyak goreng yang melambung tinggi harganya, juga bahan pokok lainnya yang tidak pernah turun harganya meski perekonomian yang sudah mulai membaik.

Banyak kesusahan masyarakat kita lainnya.

Apakah mereka (Makmur HAPK, Rudy Mas’ud (ketua DPD Golkar Kaltim) dan Hasanuddin Mas’ud) tidak berpikir dan tersemtuh akan hal itu? Apalagi sesungguhnya mereka bertiga ditunjuk dan dipilih untuk menyejahterakan rakyat, bukan berkonflik, bukan untuk berpolemik berkepanjangan tak ada habisnya.

Polemik ini bisa dihentikan ketika mereka memiliki hati nurani dan beritikad baik untuk menghentikannya.

Ya, saatnya mereka bertiga mau bertemu satu sama lain. Saling mengerti, bahwa mereka sebenarnya adalah sama, sebagai kader partai yang sama hingga sebagai Wakil Rakyat yang sama, untuk komitmen menyudahi polemik yang ada, demi tujuan yang sama menyejahterakan rakyat. (*)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *