Sukseskan Pemilu 2024,Kejari Samarinda Bentuk Gakkumdu dan Posko Pemilu

Busam ID
Kajari Samarinda Firmansyah Subhan. Ft Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID-Siaga menyukseskan Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari tiga unsur yakni Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, dalam Konferensi Pers Senin (28/8/23). Tujuan dibentuknya Gakkumdu tersebut, untuk menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum.

“Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses Pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Karena dengan bersatunya tiga unsur ini, maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan,” ungkap Firmansyah.

Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Berlandaskan pada payung hukum inilah, dibentuk Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah. Serta sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

Dalam hal ini, Kejaksaan ikut tergabung dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis. Dalam artian, Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan. Dengan kata lain, penentu berlanjutnya kasus pidana Pemilu adalah mutlak wewenang Kejaksaan.

Firman sapaan akrabnya melanjutkan, dari tiga unsur yang bersatu ini, maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien. Sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan KPU Samarinda sebagai kepanjangan tangan KPU Pusat.

Sementara itu, mendampingi Kajari Samarinda, Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengungkapkan, Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-78, telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan RI khususnya bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Seluruh jajaran Intelijen diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan Pemilu, serta untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilihan Umum 2024 yang terjadi sebelum, saat dan pasca diselenggarakannya Pemilu melalui kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan,” ucapnya.

Dengan hal-hal tersebut diharapkan dapat menekan potensi tindak pidana Pemilu seminimal mungkin, sehingga dapat dicapai Pemilu yang jujur, adil dan transparan.

Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, masyarakat dapat melaporkannya dengan datang langsung ke Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Samarinda yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jl M Yamin Nomor 4 Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, atau laporan dapat disampaikan melalui Telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *