Tak Berizin, Kegiatan Pengupasan Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Dihentikan

BusamID
Pemkot Balikpapan menghentikan kegiatan pengupasan lahan di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan lantaran tidak berizin. (foto by man)

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghentikan kegiatan pengupasan lahan di lahan bekas Hotel Tirta. Pasalnya, kegiatan pengupasan lahan yang telah berlangsung sejak April 2021 tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pelaksana kegiatan pengupasan lahan untuk menghentikan kegiatannya hingga ada kelengkapan izin untuk kegiatan tersebut.

Menurut Zulkifli, pelaksanaan pengupasan lahan juga diminta untuk membayar lahan yang sudah dikupas, yang diperkirakan mencapai 1600 kubik.

“intinya selama tidak berizin akan kami awasi tidak boleh melakukan kegiatan lagi,” kata pria yang akrab disapa Zul, Rabu (16/11/2022).

Ia menyampaikan, selama ini pihak yang bersangkutan menggunakan izin OSS yang telah terbit sejak April 2021.

“Masih banyak masyarakat yang belum begitu paham dengan izin OSS tersebut. Jadi dengan sistem OSS itu kan elektronik, jadi ketika dimasukkan maka keluarlah surat izin penataan pembukaan lahannya atau SPPL. Tapi kan tidak hanya sampai di situ saja ,ada kelanjutannya, dalam surat tersebut harus ada namanya persetujuan lingkungan, dengan melengkapi dokumen lingkungannya melalui DLH,” ucapnya.

Menurutnya, sebagian masyarakat berpikir SPPL yang diterima dari OSS itu adalah segalanya, sudah izin finalnya padahal belum.

“Makanya itu, yang kami beritahu bahwa anda itu belum lengkap, lengkapi dulu dokumen lingkungannya melalui DLH,” ujarnya. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *