Balikpapan, Busam.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menghentikan operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan dari total 21 SPPG yang telah beroperasi, sebagian besar belum memenuhi kewajiban perizinan lingkungan, khususnya terkait IPAL. “Dari 21 SPPG yang ada, 18 di antaranya dihentikan karena belum memiliki izin IPAL,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru tujuh SPPG yang tercatat mulai melaporkan kegiatan usahanya ke DLH. Namun, laporan tersebut masih sebatas permohonan keterangan IPAL dan belum memenuhi proses teknis perizinan yang berlaku.
“Ada 7 yang sudah mengajukan, tetapi permintaan mereka lebih kepada keterangan IPAL. Sementara, kami tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut tanpa melalui proses dan persetujuan teknis,” jelasnya.
Menurut Sudirman, penghentian operasional ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan, mengingat pengelolaan limbah menjadi aspek penting yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan dan pengurusan izin merupakan tanggung jawab pelaku usaha sejak awal menjalankan kegiatan.
“Kalau mereka tidak melapor, kami sebagai dinas teknis tidak akan mengetahui adanya kegiatan tersebut. Seharusnya, seperti usaha lain, mereka datang dan mengurus perizinan sejak awal,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, selama ini SPPG yang beroperasi tidak pernah menjalin komunikasi dengan DLH sejak awal berdiri, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban perizinan lingkungan.
Meski demikian, DLH tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki administrasi dan memenuhi persyaratan teknis agar dapat kembali beroperasi. “Alhamdulillah, dari tujuh yang sudah datang, prosesnya sudah mulai berjalan. Kami akan bantu fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (muhammad m)
Editor: M Khaidir


