Balikpapan, Busam.ID – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua rumah sakit, Selasa (17/1/2023).
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kejadian meninggalnya seorang pasien di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) yang diduga karena tidak diberikan penanganan maksimal atau ditolak.
Awalnya pasien atas nama Sutrisno warga Margo Mulyo RT 19, Balikpapan Barat, Sabtu (14/1/2023) sekitar jam 10.00 pagi berobat ke IGD di RSPB.
Namun karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya non aktif. Dia kemudian diminta membayar biaya sebesar Rp 10 juta.
Diduga karena prosesnya kelamaan, ketika masih dirawat di ruang /IGD selama kurang lebih 2,5 jam, pasien yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan otak yang dideritanya.
Setelah melakukan sidak, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Rian Desyanto berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Menurutnya, kejadian itu diduga terjadi akibat miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan BPJS kesehatan, yakni menyangkut kartu KIS yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
“Dari informasi yang kami terima tahap pertama sudah dilayani di IGD, untuk selanjutnya karena kartu KIS-nya mati makanya diminta jaminan sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, beliau juga dilaporkan berobat ke RS Malang,” ujar Doris usai melakukan Sidak ke RSPB dan RSUD GN Malang.
Untuk menunjuk lanjuti masalahnya, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Balikpapan akan mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit yang ada di Kota Balikpapan, baik yang swasta maupun milik pemerintah termasuk BPJS Kesehatan.
Supaya bisa satu pemahaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena masyarakat banyak yang berobat dari informasi yang keterima 3 hari belum sembuh, sudah disuruh pulang,” ujarnya.
Terpisah, Direktur RSPB dr M.N Khairuddin saat dikonfirmasi menegaskan, semua rumah sakit sudah ada SOP-nya terkait penanganan kedaruratan, termasuk di RSPB.
Ketika ada pasien masuk tanpa melihat status dan segala macam, kegawatdaruratan itu ditangani terlebih dahulu.
“Seperti kasus tadi selama 2 jam semua pemeriksaan sudah dilakukan, tindakan juga sudah dilakukan, CT scan sudah dilakukan,” terangnya.
Selain itu, ia menyampaikan, kondisi pasien ini juga datang sudah dalam kondisi jelek, sehingga ketika mau ditransfer ke ruangan pun tidak bisa, apalagi mau ditransfer ke rumah sakit lain.
Semua distabilisasi di ruang gawat darurat.
“Kondisi pendarahan di otak itu memang luas. Jadi walaupun sudah dilakukan semua tindakan, pemeriksaan, stabilisasi, kondisi itu drop, henti napas henti jantung, jadi tidak sempat kita pindahkan ke ruangan apalagi ke rumah sakit lain,” ucapnya.
Sementara itu terkait laporan permintaan biaya kepada pasien, bahwasanya pembiayaan itu merupakan prosedur di belakang, bukan di depan harus bayar dulu.
Hal itu tidak berlaku di RSPB Balikpapan.
“Jadi yang bersangkutan itu datangnya pagi, malamnya sudah ke RSUD Beriman dan di sana, ia mengimfornasikan BPJS nya itu sudah tidak bisa digunakan.
Sehingga yang bersangkutan datang ke RSPB sebagai pasien mandiri. Dan selama dua jam itu tetap kita tangani,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








