Bontang, Busam.ID – Sebanyak 23 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang menerima remisi dan dinyatakan bebas, pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni berpesan kepada para warga binaan bahwa kebebasan ini menjadi titik balik untuk memperbaiki diri. “Gunakan kesempatan kedua ini sebaik mungkin. Jangan kembali melakukan kesalahan yang sama dan jangan kembali ke lapas lagi,” pintanya.
Neni juga menekankan agar masyarakat menerima mereka tanpa stigma yang buruk. Menurutnya, semua pihak harus membantu mereka, agar tak merasa terintimidasi.
“Mereka punya hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan menjalani hidup dengan lebih baik,” tegasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Riza Mardani, menjelaskan, narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU), karena peringatan Hari Raya Kemerdekaan, sekaligus remisi Dasawarsa (RD), yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Dari 1.840 narapidana yang berada di lapas, terdapat 1.378 narapidana mendapat remisi umum, sedangkan 1.583 narapidana menerima remisi dasawarsa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, warga binaan yang mendapatkan RU dan langsung bebas sebanyak 15 orang. Sementara itu, narapidana penerima remisi dasawarsa, sebanyak delapan orang yang langsung bebas. “Kalau total yang langsung bebas hari ini ada 23 orang,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan pemotongan remisi, sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. (ns/adv/diskominfobontang)
Editor: M Khaidir


