Tersinggung, Pria Ancam Karyawan Toko Pakai Sajam

Busam ID
SP saat diamankan di Polsek Palaran usai mengamuk dan mengancam karyawan toko dengan senjata tajam di Palaran City, Kamis (20/2/2025). Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial SP (34) diamankan unit Opsnal Polsek Palaran setelah dilaporkan mengamuk dan mengancam karyawan toko di kawasan ruko Palaran City, Kamis (20/2/2025). Insiden ini memicu kepanikan di kalangan karyawan dan pengunjung ruko.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, SP, yang merupakan warga sekitar Palaran City, mendatangi sebuah toko dengan membawa sebilah parang sepanjang 75 cm. Ia diduga mengancam karyawan toko setelah merasa tersinggung akibat kesalahpahaman.

“Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko saat mereka sedang membongkar dagangan. Padahal, karyawan toko tidak bermaksud demikian,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto.

Kesalahpahaman ini memicu amarah SP, yang kemudian mengambil parang dan mendatangi toko tersebut. Ia mengacungkan parang dan melakukan pengancaman terhadap karyawan toko.

“Jarak ruko dengan tempat pelaku bekerja cukup jauh dan berseberangan jalan, mengindikasikan tindakan SP merupakan reaksi berlebihan terhadap kesalahpahaman,” tambah Iswanto, Mendapat laporan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Palaran, unit Sabhara Polsek, dan tim Beat 09 Polresta Samarinda segera merespons. Mereka berhasil mengamankan SP tanpa perlawanan dan menyita barang bukti berupa parang.

Saat ini, SP sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Palaran. Ia akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Iswanto. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *