THR Wajib Dibayar H-7, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan

Busam ID
Yuyum Puspitaningrum. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Perusahaan di Samarinda wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda menegaskan ketentuan tersebut sembari menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja dan tidak boleh diabaikan. “THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, tapi kalau bisa 14 hari sebelumnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, Disnaker akan membuka posko pengaduan setelah SE dari kementerian diterbitkan. Posko utama direncanakan berada di kantor Disnaker dan juga melayani pengaduan Bonus Hari Raya (BHR).
Selain layanan langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui nomor kontak khusus yang akan disiapkan agar pekerja tidak perlu datang ke kantor.

Terkait besaran THR, pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak menerima 1 bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun tetap berhak menerima secara proporsional sesuai masa kerja.

“Kemarin sudah ada zoom meeting terkait itu, kami terus koordinasikan supaya hak-hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *