Samarinda, Busam.ID – Tiga pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang dilaporkan Kadisnya ke Polresta Samarinda, karena menghilangkan surat panggilan Pengadilan Negeri Samarinda terkait gugatan 10 perusahaan tambang batubara di Kaltim, ternyata tidak ditahan. Keterangan itu disampaikan Kanit Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharmasena SIK MH, ketika dikonfirmasi media ini Rabu (1/12/21).
Menurut Andika, ketiga tersangka itu tidak ditahan karena beritikad baik terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Ketiga tersangka sebagaimana diberitakan media ini RO, MOH dan ES dilaporkan Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny ke Polresta Samarinda Selasa (23/11/21) karena menghilangkan surat panggilan PN Samarinda untuk menghadiri sidang gugatan 10 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kaltim.
Karena surat panggilan itu dihilangkan, alhasil Benny tidak mengetahui adanya panggilan sidang sehingga Majelis Hakim PN Samarinda yang ditunjuk untuk menangani gugatan tersebut, Agus Raharjo, Vera Lyndia Lihawa dan Yulius Christian Handratmo, memutus verstek memenangkan 10 penggugat. Dengan keputusan verstek, ke-10 perusahaan penggugat akhirnya berhasil untuk terus beroperasi di Kaltim.

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim yang dilaporkan pimpinannya ke polisi, RO dan MOH, keduanya pegawai honorer serta ES sudah berstatus PNS, diduga menerima suap ratusan juta sehingga mau menghilangkan surat panggilan pengadilan.
Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny kemudian melaporkan tiga pegawainya ke Polresta Samarinda. Didampingi kuasa hukumnya Agus Talis Joni pada konferensi pers dengan awak media, Benny hanya menyampaikan ihwal pelaporan pidana ketiga pegawainya tersebut. Proses lebih lanjut terhadap ketiga pegawai ESDM Kaltim itu menurut Benny, diserahkan pihaknya ke kepolisian.
Karena perbuatan diduga menghilangkan surat panggilan pengadilan dan menerima suap, ketiga pegawai Dinas ESDM dilaporkan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 406 Junto pasal 2 Ayat 1, pasal 3 UU No.20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Benny yang dalam konferensi pers lebih banyak mengalihkan wawancara pada pengacaranya, nampak menghindar sewaktu hendak dikonfirmasi terkait langkah dinasnya menghadapi putusan verstek pengadilan itu dengan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun media ini, gugatan 10 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kaltim itu, dilatari sikap Dinas ESDM Kaltim tidak mau memproses pendaftaran perusahaan milik para penggugat ke dalam Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba. Karenanya mereka terancam tidak dapat melanjutkan operasi tambangnya di Kaltim.
“Setelah putusan verstek itu, 10 perusahaan penggugat bisa masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa keterlibatan Dinas ESDM Kaltim. Setelah masuk dalam MODI itu, pada akhirnya 10 perusahaan itu bisa terus beroperasi di Kaltim,” jelas Agus pada saat konferensi pers di Polresta.
Kesepuluh perusahaan penggugat Kadis ESDM Kaltim, menurut Agus yang diwawancarai awak media secara terpisah, sebagian besar sebenarnya bermasalah, tidak bersih dan tuntas dalam hal perizinan di kabupaten/kota.
“Sebagian besar perusahaan penggugat Kadis ESDM sebenarnya bermasalah dalam perizinannya, tapi ingin mendapatkan legalitas di Ditjend Minerba. Selain itu, perusahaan penggugat bahkan tidak lolos verifikasi hasil rekonsialiasi IUP CNC antara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Ditjend Minerba, Dinas PTSP dan ESDM Kaltim di bulan Maret 2019, sehingga otomatis tidak dapat rekomendasi dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kaltim,’ terang Agus.
Ditambahkan, hampir semua IUP perusahaan penggugat tersebut tidak lolos Rekomendasi IUP yang Clear and Clean (CNC) dari Kabupaten/Kota Tahun 2016, akibat terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam UU itu kewenangan urusan pertambangan batubara beralih dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Ternyata sejak 10 Desember 2020 urusan Pertambangan Batubara berpindah kewenangan, dari Pemprov Kaltim kembali ke Kementrian ESDM. Sepertinya hal itu tidak diketahui para penggugat, kemudian tetap melayangkan gugatan ke Dinas ESDM Kaltim, bulan Maret 2021 lalu.
“Urusan perizinan batubara sudah diambi alih Kementerian ESDM sejak Desember 2020, tapi mereka 10 perusahaan tambang batubara itu tetap menggugat Kadis ESDM di bulan Maret 2021. Kan salah alamat alias ga nyambung. Seharusnya 10 perusahaan itu menggugat Kementerian ESDM,” tandas Agus.
Sebagai info, sepuluh perusahaan penggugat Kadis ESDM Kaltim C Benny yang dihimpun awak media, terdiri PT Subur Alam Sembada, PT Metsa Trans Logistics dan PT Cibadak Teknik Perkasa, ketiganya mendaftarkan gugatan mereka bersamaan di tanggal 3 Maret 2021.
Disusul PT Kaltim Sentral Asia dan PT Cipta Anugerah Sakti yang mendaftarkan gugatan mereka tanggal 24 Maret 2021. Selanjutnya, PT Bumi Jaya Prima Etam mendaftarkan gugatannya tanggal 2 September 2021 kemudian esoknya PT Wais Energy mendaftarkan gugatan yang sama di tanggal 3 September 2021.
Kemudian pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 perusahaan, masing-masing PT Trijaya Utama, PT Bara Setiu Indonesia, serta PT Fath Jaya Utama, mendaftarkan gugatan mereka di hari yang sama tanggal 4 Oktober 2021. (ryan/an/sumber istimewa)








