Samarinda, Busam.ID – Polemik dugaan perbuatan tak pantas yang menyeret oknum guru di salah satu SMK di Samarinda kian memanas. Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Senin (16/2/2026) malam, menegaskan pihaknya memegang sejumlah bukti komunikasi yang memperkuat dugaan adanya upaya pendekatan tidak pantas terhadap siswi.
Dalam keterangannya, Sudirman menyebut salah satu korban mengaku kerap dihubungi terduga pelaku dan diajak bertemu di sebuah hotel di Kota Samarinda. Namun ajakan tersebut tidak pernah ditanggapi korban.
“Perlu kami tegaskan, kejadian ini benar adanya. Yang bersangkutan selalu mengajak Check-in di salah satu hotel yang ada di Samarinda. Kami berharap pihak sekolah tidak reaktif dan tidak mengeluarkan pernyataan yang justru menjadi blunder,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak sekolah telah menghubungi TRC PPA Kaltim dan dijadwalkan bertemu Rabu (18/2/2026) mendatang untuk membahas data serta fakta yang dikantongi lembaga tersebut. Pertemuan itu diharapkan menjadi momentum klarifikasi terbuka.
“Harapan kita adalah pihak sekolah bisa membuka mata, ini loh ternyata seperti ini kejadiannya,” harapnya.
Tak hanya soal dugaan perbuatan oknum, TRC PPA Kaltim juga menyoroti informasi adanya tekanan kepada siswa agar tidak memberikan pernyataan terkait kasus ini. Bahkan, disebut terdapat ancaman tidak diikutkan ujian.
“Kami sudah mengantongi bukti percakapan terkait ancaman itu. Kami minta pihak sekolah jangan sampai mengintimidasi anak-anak. Fokus kita adalah pada oknum, bukan institusinya,” tegas Sudirman.
Menurutnya, langkah yang keliru justru dapat memperluas persoalan dan merugikan nama baik sekolah itu sendiri.
TRC PPA Kaltim menyebut kasus ini bukan kejadian baru. Berdasarkan pengakuan sejumlah korban yang melapor, dugaan peristiwa serupa disebut telah terjadi sejak 2017–2018.
“Kalau ini tidak diputus sekarang, bukan tidak mungkin akan muncul korban berikutnya. Ini yang kami khawatirkan,” katanya.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi salah satu korban yang masih duduk di kelas 3 kini tengah hamil. TRC PPA Kaltim mengklaim telah memegang bukti percakapan dan pengakuan korban terkait hubungan yang diduga terjadi sejak 2024.
“Kalau disebut tidak ada bukti di atas kertas, faktanya korban sedang hamil dan ada pengakuan. Silakan diuji dalam forum resmi nanti,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Sudirman menyebut sempat beredar informasi pihak sekolah telah membuat laporan ke salah satu polsek di Samarinda. Namun setelah dikonfirmasi sejumlah pihak, laporan tersebut disebut tidak ada.
TRC PPA Kaltim mendorong agar korban atau orang tua korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan.
“Apalagi ada korban yang masih di bawah umur. Secara hukum, ini bisa diproses jika ada laporan dari orang tua,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan dan menyerahkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertemuan akan dijadwalkan pada Rabu mendatang diprediksi menjadi titik krusial, apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum atau selesai di meja klarifikasi. (zul)
Editor: M Khaidir


