Video Viral Tuduh Dishub Samarinda Minta Uang Tilang Rp250 Ribu, Pengendara Akhirnya Minta Maaf

Busam ID
Muhammad Al Bagia dan Muhammad Rojani saat memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang menyebut petugas Dishub meminta uang kepada pengendara yang kedapatan melanggar jalur satu arah dan tidak membawa buku KIR, Senin (9/3/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sebuah video yang menyebut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda meminta uang Rp250 ribu kepada pengendara untuk membeli makan dan rokok viral di media sosial. Namun, setelah klarifikasi, pengendara yang merekam video tersebut mengakui telah salah persepsi dan menyampaikan permintaan maaf, Senin (9/3/2026).

Pengendara bernama Muhammad Al Bagia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya baru keluar dari parkiran kawasan Pasar Segiri dan menuju Jalan Pahlawan. Saat mengikuti mobil di depannya, ia dihentikan petugas Dishub karena diduga melawan rambu 1 arah.

“Katanya saya melawan rambu 1 arah dari arah parkiran pasar menuju Jalan Pahlawan. Saya juga tidak melihat rambu karena tertutup pohon,” ujarnya.
Setelah dihentikan, ia diminta mengikuti petugas ke sebuah tenda untuk diberikan penjelasan terkait pelanggaran. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan miliknya.

Saat itu, Al Bagia hanya membawa fotokopi STNK dan tidak membawa buku KIR kendaraan. Petugas kemudian menjelaskan aturan pelanggaran lalu lintas serta sanksi yang berlaku.
“Saya dijelaskan ada 3 kemungkinan, kendaraan ditahan, kurungan 2 bulan, atau denda Rp250 ribu,” katanya.

Karena merasa takut dan tertekan, ia kemudian menyerahkan uang Rp250 ribu kepada petugas di lokasi. Namun dalam video yang ia unggah di media sosial, ia menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk membeli makan, minum, dan rokok.
Belakangan, Al Bagia mengakui pernyataan tersebut hanya berdasarkan prasangka.

“Saya sendiri tidak melihat uang itu digunakan untuk apa. Saya hanya berprasangka buruk karena melihat ada makanan dan rokok di lokasi,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Dishub Kota Samarinda atas video yang telah viral tersebut.

“Saya ingin meminta maaf kepada Dishub dan Kepala Dishub Samarinda atas kejadian ini,” ucapnya.
Sementara itu, petugas Dishub Samarinda, Muhammad Rojani atau yang akrab disapa Joni, menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada pengendara.

Menurutnya, saat itu ia hanya menjelaskan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran rambu serta sanksinya.

“Saya hanya menjelaskan pelanggaran rambu bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Selain itu kendaraan juga tidak membawa buku KIR yang seharusnya ada,” jelasnya.

Ia mengatakan pengendara sempat diminta menghubungi pemilik kendaraan. Namun pelanggar justru kembali dengan membawa uang Rp250 ribu dan meletakkannya di atas meja.

“Saya tidak pernah meminta uang. Dia sendiri yang menaruh uang di meja lalu pergi,” tegasnya.
Uang tersebut kemudian diamankan oleh petugas karena khawatir hilang, sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Joni, saat itu pihaknya juga memberikan kebijakan karena masih dalam suasana Ramadan sehingga pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan catatan segera melengkapi dokumen kendaraan.
“Dia akhirnya pergi, sempat salaman dan meminta maaf. Uangnya juga sudah kami kembalikan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *