Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang penjaga kantor atau wakar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, RF (29), atas tuduhan pencurian barang inventaris kantor.
Dari hasil penyelidikan, RF mengambil 4 unit laptop dan 1 tablet milik Kantor Bawaslu Samarinda, tempat di mana ia bekerja. Aksi pencurian baru terungkap setelah pihak Bawaslu melakukan inventarisasi barang, Minggu (19/1/2025). Saat pemeriksaan dilakukan, beberapa barang berharga tersebut diketahui hilang.
“Setelah dilakukan inventarisir, ternyata ada beberapa barang yang hilang seperti laptop dan tab, kemudian mereka langsung melaporkan ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (5/2/2025).
Begitu menerima laporan, tim Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu 2×24 jam, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku meskipun bukti yang ditemukan di lokasi sangat minim, karena kamera pengawas (CCTV) mengalami kerusakan.
Lebih lanjut, Hendri menyebut pelaku dapat dengan mudah mengambil barang-barang tersebut karena sudah memahami seluk-beluk kantor, termasuk tempat penyimpanan barang berharga. Pencurian pun dilakukan secara bertahap selama kurun waktu Oktober 2024 hingga Januari 2025.
“Jadi, dia mengambil itu sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 sebanyak empat kali. Laptop tersebut masih berada dalam kotak, kemudian pelaku mengambil laptop tersebut yang masih terbungkus, sedangkan kemasan kotak luar dirapikan kembali seolah-olah belum dibuka,” jelasnya.
Barang-barang curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa pegadaian elektronik di Samarinda. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk laptop digadai Rp3,5 juta, sedangkan Samsung tablet sekitar Rp2 jutaan, dan uangnya buat bayar utang, main judi online sama beli sabu-sabu,” ungkap Hendri.
Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidi