Wanita Paruh Baya Ditangkap Jual Anak Bawah Umur dan Gadis Muda di Muara Badak

Busam ID
Foto tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur kepada pria hidung belang saat diamankan di Mako Polres Bontang. Ft. Polres Bontang

Bontang, Busam.ID –Seorang wanita paruh baya berinisial R (53), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan pidana perdagangan orang di bawah umur juga sejumlah wanita muda lainnya. Satu korban R sebut saja Bunga (nama samaran) yang baru berusia 17 tahun. Gadis muda ini, dibawa dari daerah lain untuk ditawarkan kepada pria hidung belang di Muara Badak. Ternyata tidak cuma Bunga, dua orang lainnya juga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan R.

Wanita asal Jember itu ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Sultan Hasanuddin Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak hari Kamis (22/6/2023) sekira pukul 17.00 Wita oleh Tim Rajawali Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bontang.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto korban praktik perdagangan manusia yang dilakukan R lebih dari satu orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka perdagangan anak di bawah umur. Ft. Polres Bontang

“Saat ini korbannya yang baru terungkap sebanyak 3 orang. Namun masih kita kembangkan,” terang Gatot saat dikonfirmasi Jumat (23/6/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang sebesar Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

“Setiap kali transaksi yang bersangkutan (R) memperoleh upah sebesar Rp 100 ribu,” beber Gatot.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa terdapat anak di bawah umur yang diperjualkan di lokasi tersebut.

“Berkat kerjasama dengan informan kami, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, petugas mengamankan uang sebesar Rp 800 ribu yang diduga hasil dari prostitusi, 4 unit handphone serta kunci kamar penginapan.

“Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *