Bupati Larang Penjualan BBM dari SPBU ke Pengecer

BusamID
SE yang diterbitkan Bupati Berau untuk melarang SPBU menjual BBM ke pengecer. (by pdf prokopim)

Berau, Busam.ID – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas melarang dengan tegas SPBU untuk menjual BBM ke pihak pengecer ilegal atau tanpa seizin pemerintah. Larangan tersebut dituangkannya dalam surat edaran (SE) Bupati Nomor: 500/395/PSDA tertanggal 5 Oktober 2023.

“Memperingatkan kepada SPBU terkait untuk tidak menjual BBM ke pihak yang ilegal,” ujar Sri, Selasa (17/10/2023).

Dalam surat edaran itu disampaikan beberapa aturan yang diterapkan.

Pertama, pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

Kedua, SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tak resmi. Ketiga, SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya.

Keempat, ditegaskan kembali kepada pihak SPBU/APMS dilarang untuk melayani kendaraan R2 dan R4 dengan tangki BBM modifikasi.

Dan terakhir, bila pihak SPBU terbukti melayani panyaluran BBM yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka akan dilakukan pencabutan SIUP dan rekomendasi izin SPBU-nya. (diva)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *