Samarinda, Busam.ID – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda berhasil digagalkan aparat kepolisian. 2 pemuda diamankan saat diduga hendak melayani pembeli, Selasa malam (3/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap ciri-ciri pelaku yang dilaporkan.
Sekitar pukul 22.30 Wita, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai berada di Jalan Semarang, RT 15, Kelurahan Simpang Pasir. Saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 dompet kecil berwarna biru di saku celana jeans pelaku. Di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
2 orang kemudian diamankan, yakni MDJ (29) dan MAA (23), yang sama-sama merupakan warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Selain sabu dengan berat bruto 0,48 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp335 ribu, 1 dompet kecil warna biru, alat sekop dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip kosong, serta 2 unit telepon genggam milik para tersangka.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, Jumat (6/3/2026), mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan serta pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir


