2 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap

Busam ID
Kedua pelaku AK (20) dan AB (29) saat diamankan di Polres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto by Humas Polres Bontang)

Bontang, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Kamis (29/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua pelaku berinisial AK (20) dan AB (29) merupakan warga Rantau Pulung, Kutai Timur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 5,01 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam bertransaksi,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, Sabtu (30/3/2024).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bontang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *