4 Debt Collector Perampas Mobil Digelandang

Busam ID
4 pelaku ketika diamankan oleh jajaran Polda Kaltim. (foto by Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan 4 orang yang diduga melakukan perampasan kendaraan dan pemerasan dengan modus penagihan utang.

Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim setelah menerima laporan dari korban berinisial EP (33).

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2025 lalu, saat sopir travel milik EP tengah menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba, 3 orang tak dikenal menghampiri dan menggiring sopir ke kantor leasing MTF.

Di sana, sopir tersebut dipaksa menyerahkan kunci mobil Toyota Innova yang dikendarainya serta diminta menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Setelah itu, sang sopir baru diperbolehkan pergi.

Tak terima dengan kejadian tersebut, EP sebagai pemilik mobil dan Travel mendatangi kantor MTF di Balikpapan untuk melunasi sisa pembayaran kendaraan tersebut. Namun, pihak yang mengaku sebagai debt collector justru meminta uang tunai sebesar Rp20 juta, jika ingin kendaraannya dikembalikan.

Transaksi dilakukan di sebuah kafe di kawasan Mal BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian total mencapai Rp 320 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, aksi para pelaku sudah masuk kategori tindak pidana, bukan penagihan utang yang sah secara hukum. “Ini bukan penagihan resmi. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan perampasan,” tegasnya.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp 20 juta, 5 unit ponsel, dan 2 berkas dokumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan utang. Penagihan harus sesuai hukum, bukan dengan cara-cara premanisme,” ujar Yuliyanto. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *