49 Ribu Warga Samarinda Terdampak Peralihan JKN, DPRD Kaltim Soroti Beban Daerah

Busam ID
Grafis by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke kabupaten/kota memicu polemik.

Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda terdampak setelah sebelumnya dijamin melalui skema bantuan iuran provinsi.

Kebijakan yang merupakan kelanjutan era Gubernur sebelumnya ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni.

Dalam dokumen tersebut, langkah ini disebut sebagai redistribusi kepesertaan PBPU dan bantuan pemerintah berdasarkan domisili.

Namun, dampaknya tidak hanya dirasakan di Samarinda. Sejumlah daerah lain juga terdampak, di antaranya Kutai Timur dengan 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.

Di lapangan, kebijakan ini dinilai bukan sekadar penataan administrasi, melainkan pengalihan beban pembiayaan ke pemerintah kabupaten/kota. Selain diminta melakukan verifikasi data, daerah juga harus menyiapkan anggaran untuk menanggung peserta.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan baru, lantaran puluhan ribu warga terancam mengalami status kepesertaan nonaktif dalam sistem BPJS Kesehatan.

Sejumlah persoalan pun mencuat, mulai dari tidak adanya skema transisi yang jelas, ketidakpastian pembiayaan, hingga belum adanya perlindungan sementara bagi peserta terdampak. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menilai kebijakan ini perlu dikaji secara serius, terutama dari sisi implementasi.

“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur melihat kebijakan ini perlu dicermati secara serius, bukan hanya dari sisi tujuan, tetapi terutama dari sisi pelaksanaannya. Secara substansi, ini adalah pengalihan kepesertaan sekaligus tanggung jawab pembiayaan dari provinsi ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menyoroti, pemerintah kabupaten/kota diminta menerima, memverifikasi, sekaligus menyiapkan anggaran tanpa kejelasan skema transisi maupun dukungan fiskal.

“Masalahnya, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai skema transisi, dukungan fiskal, maupun perlindungan sementara bagi masyarakat terdampak. Ini yang menjadi catatan kami,” tegasnya.

Afif juga menyinggung ketimpangan dampak yang paling besar dirasakan Kota Samarinda dibanding daerah lain, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar kebijakan tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi dalam kebijakan publik, ketimpangan dampak tanpa penjelasan yang transparan akan memunculkan persepsi ketidakadilan. Dan ini harus dijawab,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada konsep penataan, melainkan pada ketiadaan skema transisi yang jelas, belum adanya jaminan keberlanjutan pembiayaan, serta minimnya perlindungan langsung bagi peserta terdampak.

“Kalau ini tidak segera ditangani, maka kebijakan ini berpotensi bukan hanya menjadi persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut di atas kertas terlihat administratif, namun di lapangan berpotensi menjadi pemindahan beban tanpa kejelasan mekanisme.

“Intinya, ini berpotensi menjadi pemindahan beban tanpa transisi yang jelas. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka ke publik,” pungkasnya. (Adit)


Editor: Tri Wahyuni

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *