Samarinda, Busam.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyiapkan sedikitnya 1.250 surat suara khusus. Hal itu dikarenakan adanya 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda yang berpotensi diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi terkait temuan tersebut dari Bawaslu Samarinda, bahwa ada sejumlah TPS yang berpotensi akan dilakukan PSU.
“Kami masih menunggu surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu, sambil kami mempersiapkan kebutuhan apa saja untuk penyelenggaraan PSU itu,” ucapnya, Jumat (16/2/2024).
Adapun 5 TPS yang dimaksud, disebutkannya, TPS 01 dan TPS 03 di Kelurahan Tenun, Kemudian TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.
“Jadi memang benar ada lima TPS yang memenuhi unsur pelanggaran, dan kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang. KPU wajib untuk menindaklanjuti hal tersebut,” sampainya.
Firman melanjutkan, KPU hanya memiliki waktu sekitar 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari lalu, untuk melakukan PSU di TPS yang berpotensi PSU tersebut. “Kalau tidak hari Kamis atau Sabtu depan di hari terakhir,” jelasnya.
Dirinya menyebut, pihaknya akan mencetak surat undangan, mendirikan tenda TPS, hingga membentuk anggota KPPS ulang untuk penyelenggaraan PSU. “Jika satu TPS dipersiapkan 250 surat suara, maka ada 1.250 surat suara khusus yang harus kami siapkan untuk lima TPS yang berpotensi PSU itu,”sebutnya.
Kendati demikan, ia menyampaikan guna memudahkan pemilih mencoblos ulang surat suara saat penyelenggaraan PSU, maka wilayah TPS baru tidak jauh dari wilayah TPS yang berpotensi tersebut.
“Ini juga yang kami fokuskan, jangan sampai pemilih jauh sekali untuk memilih ulang karena kejauhan. Pembuatan TPS juga akan didirikan di sekitaran TPS yang berpotensi tadi,” tandasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir


