Dalih Membela Diri, Tak Mampu Lepaskan Sang Wakar dari Status Tersangka

Busam ID
Ipda Bambang Subagio. Foto by Zulkarnain

Samarinda,.Busam.ID – Meski sempat disebut sebagai upaya mempertahankan diri dari serangan orang yang diduga hendak mencuri, petugas keamanan perusahaan atau wakar yang terlibat dalam duel maut di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, tetap harus berhadapan dengan proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Bambang Subagio, Selasa (9/6/2026) mengatakan hasil rekonstruksi menunjukkan korban BA dan wakar bernama AH sama-sama membawa senjata tajam berupa parang.

Menurut Bambang, korban memang lebih dahulu melakukan serangan. Namun tindakan balasan yang dilakukan AH menjadi salah satu poin penting yang membuat penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Kalau dibilang terpaksa mungkin iya. Tetapi yang menjadi persoalan ada upaya membalas serangan. Jadi ini bukan murni pembelaan diri,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan parang yang digunakan AH bukan hasil merebut dari tangan korban, melainkan senjata yang telah dipersiapkan sebelumnya. Karena itu, polisi menilai peristiwa tersebut lebih mengarah duel antara 2 orang yang sama-sama membawa senjata tajam.

“Statusnya seperti duel, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Upaya pembelaan diri ini sepertinya bukan,” jelas Bambang.

Dalam rekonstruksi yang diperagakan, korban diketahui sempat menyerang lebih dahulu. Namun serangan tersebut berhasil dihindari sebelum AH membalas dan mengenai lengan kanan korban hingga mengalami luka serius.
Sementara itu, pihak perusahaan telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *