Samarinda, Busam.ID – Baru beberapa jam setelah 2 ponsel miliknya hilang, korban harus kehilangan barang berharga senilai Rp8 juta. Namun, kasus pencurian di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, ini berhasil diungkap polisi hanya dalam hitungan jam.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. 2 ponsel, masing-masing iPhone X warna hitam dan Redmi Note 14 warna ungu, raib dari ruang tamu rumah korban di Jalan Gunung Lingai Nomor 60, RT 11.
“Kejadian baru diketahui ketika korban bangun tidur. Saat hendak mengambil ponsel yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu, korban mendapati kedua telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempatnya,” terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, Selasa (15/9/2026).
Korban kemudian mencoba menghubungi nomor ponselnya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif.
“Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” tambahnya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IR (19) yang diketahui berdomisili di kawasan Gunung Lingai,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan IR di hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita, atau sekitar 5 setengah jam setelah pencurian terjadi.
“Selanjutnya pelaku beserta barang Bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Zul)
Editor: M Khaidir


