Dua Polisi Gadungan Dapat Timah Panas Karena Mencuri

BusamID
Dua Polisi Gadungan Dapat Timah Panas Karena Mencuri - Samarinda. Foto: Istimewa

Samarinda, Busamtv – Aparat gabungan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu beserta Jatanras Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim
berhasil mengamankan dua pria dalam tindak kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di kota Samarinda.

Kedua pelaku diringkus aparat kepolisian di wilayah hukum yang berbeda. Salah satu pelaku bernama Reyhan (31) berhasil diamankan di kota Samarinda, sedangkan pelaku lainnya Wahyu (23) ditangkap di kota Balikpapan, pada Kamis (21/10/2021).

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin mengungkapkan, jika modus dari kedua pelaku yakni dengan mengaku sebagai anggota kepolisian Balikpapan yang kemudian memberhentikan para pengemudi travel atau taksi gelap di wilayah perkotaan yang sepi.

“Kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Balikpapan, dengan menggunakan pistol mainan, borgol, HT, serta Masker dan jaket tactical. Keduanya meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban tidak membawa uang tunai akhirnya korban pun di tinggal di pinggir jalan oleh pelaku dan langsung membawa kabur mobil milik korban,” ungkap AKP Zaenal, dalam pers realese di halaman kantor Polsek Samarinda Ulu, Senin (25/10/21).

Dua Polisi Gadungan Dapat Timah Panas Karena Mencuri – Samarinda. Foto: Istimewa

Dari kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya menjadi polisi gadungan.

“Dari tangan Reyhan kami mengamankan barang bukti berupa, 1 borgol Polri, 2 pistol mainan jenis FN, 2 lembar baju warna Hitam. Sedangkan, 1 pistol korek gas, 1 masker TNI-Polri, 1 kemeja, 1 pistol mainan, 1 HP, dan 1 unit mobil Avanza putih dari tangan pelaku Wahyu,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi menambahkan, pada saat penangkapan, kedua pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga mengharuskan petugas untuk melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan timah panas menembus di salah satu kaki kedua pelaku.

“Pelaku sempat melawan dan melarikan diri pada saat hendak diamankan. Tindakan tegas pun diberikan kepada para pelaku,” jelas Iptu Fahrudi.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Salah satu pelaku, Wahyu mengakui jika alasan dirinya nekat menyamar menjadi polisi gadungan dan melakukan pencurian tersebut lantaran terhimpit ekonomi.

“Alasannya karena terhimpit ekonomi,” singkatnya.

Saat disinggung terkait siapa otak dibalik aksi penyamaran polisi gadungan tersebut, Wahyu mengatakan bahwa memang telah merencanakan berdua dengan Reyhan.

“Punya ide berdua, memang tujuannya buat jadi polisi untuk ngancam korban biar takut,” paparnya.

Atas tindakannya, kini kedua pelaku telah diamankan di kantor Polsek Samarind Ulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)(Vicki/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *