Remaja 18 Tahun Ditangkap Jual Ganja di Rumahnya

BusamID
Barang bukti yang ditemukan kepolisian di rumah SF. Foto : Istimewa

Dapat Barang Via Online, Pasok Kebutuhan Teman-temannya

Samarinda, Busam.ID – Pergaulan remaja yang sudah rentan narkoba sepertinya jamak di kalangan kaum muda Kota Tepian. Meski tak semua, setidaknya tertangkapnya SF remaja berusia 18 tahun ini, menjadi indikasi jika narkoba mulai merayap di kalangan generasi muda ibukota Kaltim ini.

SF ditangkap di rumahnya Selasa (07/12/21) karena dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja. SF ditangkap jajaran Reskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 6 bungkus ganja seberat 188,26 gram brutto.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, SF ditangkap berdasarkan laporan warga yang mengaku resah lantaran aktivitas remaja putus sekolah itu mengedarkan ganja di rumahnya.

Setelah mendapat laporan demikian, petugas Satreskoba Polresta Samarinda mulai menyanggongi rumah SF. Tak sulit menangkap SF, karena remaja yang mengaku mengedarkan ganja hanya untuk memasok kebutuhan teman-temannya, bertransaksi di rumahnya sendiri di Jalan Cut Mutia Gang 28 RT 27, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

Saat penggerebakan, Selasa (07/12/21) pukul 21.30 Wita, SF tengah berada di lantai dua rumahnya. Petugas segera mencokoknya lalu menggeledah rumah SF hingga mendapati barang bukti 6 bungkus ganja seberat 188,26 gram dalam satu kardus kecil terbungkus lakban yang diletakkan di atas lemari.

Dari penggeledahan di rumah SF, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip, timbangan digital, kertas vapir, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika golongan satu tersebut.

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Purwanto menambahkan, hasil pemeriksaan SF mengaku mendapatkan barang (ganja) via online dari salah satu media sosial. Namun Purwanto enggan merinci akun medsos yang menyuplai ganja pada SF, karena petugas ikut memburu pemilik akun tersebut sebagai bandar ganja.

“Dia (SF) mengaku belinya online, ini masih akan kami dalami. Sasaran pasar penjualannya ya teman-temannya yang dia kenal,” pungkas Purwanto yang dikonfirmasi media ini Sabtu (11/12/21) di Mako Polresta Samarinda. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *