Samarinda, Busam.ID – Sebanyak 19 remaja diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Jumat (14/1/2021) malam, karena dugaan tindak pidana prostitusi anak baru gede (ABG). Kegiatan belasan remaja itu diduga dilakukan di salah satu indekos Jalan Merdeka 1 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.
Kepala Satpol PP Samarinda, H Muhammad Darham melalui Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Samarinda Herri Herdani menyebutkan pihaknya menggerebek kamar indekos di Jl Merdeka 1 itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga setempat mengaku resah karena di lingkungan mereka terjadi praktik yang diduga prostitusi terselubung melibatkan ABG.
“Iya tadi malam jajaran petugas kami mengamankan sekitar 19 remaja di salah satu kos-kosan di jalan Merdeka 1,” terang Herri pada Busam.ID saat dihubungi via selulernya.
Laporan dugaan praktik prostitusi itu sendiri telah diterima pihak Satpol PP sejak bulan Desember akhir tahun 2021 terkait perbuatan para remaja tersebut, namun karena banyaknya agenda, penindakan di lapangan ini baru bisa dilakukan Jumat (14/01/22) malam.
“Jadi laporan ini sudah masuk sejak akhir Desember kemarin. Tapi karena banyaknya agenda sehingga kami baru bisa lakukan penindakan sekarang,” ungkapnya.
Ke-19 remaja yang diamankan terdiri delapan remaja perempuan dan 11 lainnya remaja laki-laki. Selanjutnya mereka dibawa menggunakan kendaraan patroli menuju Kantor Satpol PP Samarinda untuk didata dan diberikan peringatan.
“Dari 19 itu 8 perempuan dan 11 laki-laki serta ada juga yang masih di bawah umur,” terang Herri.
Untuk menindak dugaan prostitusi ABG di kos-kosan Jl Merdeka 1 itu, Satpol PP mengerahkan 46 personilnya, didampingi aparat dari Dinas Perizinan Kota Samarinda, Dinas Pariwisata, Diskominfo Samarinda serta beberapa relawan masyarakat setempat.
Sebelum dipulangkan, belasan remaja itu diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Tempat tersebut pun disegel oleh pihak Satpol PP dikarenakan izin operasionalnya sebagai hunian indekos sudah tidak berlaku lagi.
“Tempat itu ternyata izin operasionalnya sudah tidak berlaku lagi jadi aparat langsung melakukan penyegelan,” pungkas Herri. (kaka nong/an)








