BusamID – Tengarai adanya penyalahgunaan solar subsidi yang dijual dengan harga industri, mulai mendapat bukti. Setelah Polda Kaltim mengungkap kasus praktik penyelewengan bahan bakar minyak yang dibeli dengan harga subsidi lalu dijual sebagai solar industri.
Kasus tersebut diungkap Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Balikpapan. Pengungkapan kedua kasus disertai dengan barang bukti 1,4 ton solar.
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (4/3/22) silam pukul 19.30 Wita di Lawe Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tersangka pelakunya AC (43), diduga telah lama menggelapkan ribuan liter solar subsidi yang diperuntukkan nelayan, setiap mendapat pengiriman dari Pertamina.
AC diketahui merupakan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Lawe Lawe. Dari pengakuannya, AC mengalihkan solar kiriman dari Pertamina yang seharusnya diperuntukkan nelayan, dijual dengan harga industri. AC tidak bekerja sendiri. Dia bersama tim-nya, FI (41) yang berpura-pura sebagai pembeli, serta SA (37) sebagai sopir pengangkut.
Modus yang dijalankan AC, datang FI berpura-purra membeli solar subsidi untuk kebutuhan nelayan. Solar yang dikeluarkan SPBBN itu kemudian diangkut oleh SA. Ternyata solar tersebut, selanjutnya dijual dengan harga industri ke pihak tambang dan perkebunan.
“Barang bukti dari pengungkapan kasus ini adalah 30 jerigen volume 35 liter yang semua berisi solar subsidi,” terang Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutedjo yang melakukan konferensi pers bersama Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombespol Indra Lutrianto Amstono, pada Kamis (31/03/22).
Ditambahkan, dalam sebulan Pertamina mengirim empat kali pengisian ke SPBBN yang dikelola AC ini. Sekali pengiriman biasanya mencapai 10 ribu liter.
“Dari jumlah tersebut, AC menggelapkan 2000 sampai 3000 liter, yang disimpannya khusus untuk dijual pada FI. Solar itu diangkut pic up yang dikemudikan SA,” imbuh Kombespol Indra didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Roni Bonic.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat pasal 55 UU RI Noimor 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. (kpi/an)








