Samarinda, Busam.ID – Seorang wanita dan anaknya melakukan aksi protes di depan kantor Bank Mandiri KC Samarinda Jalan Mulawarman, Kamis (9/6/2022). Aksi protes wanita bernama Denok Melati (32) itu karena dirinya merasa telah ditipu oleh oknum karyawan Bank plat merah itu..
Oknum dimaksudkan salah seorangnya adalah suaminya sendiri yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Unit Mandiri cabang Samboja Kutai Kartanegara (Kukar). Suaminya disebutnya bersekongkol dengan oknum karyawan Bank Mandiri lainnya.
“Aku tuh dikasih tahu kalau si Joni (suaminya, Red) kena kasus penggelapan uang. Karyawan Mandiri Samboja kemudian nuntut aku untuk ganti uang tersebut, katanya nilainya Rp 200 Juta. Aku bilang aku mau bantu asalkan dibuat surat pernyataan akan dikembalikan setelah Surat Keputusan (SK) dan Pesangon Joni nanti keluar,” tutur Melati yang dalam aksinya ini didampingi oleh lembaga TRC-PPA Kaltim.
Dan menurutnya, kalau dirinya telah melakukan pembayaran dengan mentransfer kepada pihak Bank Mandiri senilai Rp70 Juta, selanjutnya lagi dia melakukan setor tunai sebesar Rp140 Juta.
Namun, setelah itu dia merasa mulai ada kejanggalan karena tiba-tiba, dirinya digugat cerai oleh suaminya Joni, setelah ia mengganti kerugian Bank Mandiri dalam penggelapan uang yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Lantas, dia pun meminta pergantian uang tersebut dicabut dan mempersilahkan Joni untuk diserahkan kasusnya kepada pihak Kepolisian saja.
“Nah oknum karyawan bank kemarin menjanjikan uang yang sudah saya transfer selama ini akan dikembalikan setelah SK dan pesangon Joni keluar, namun aku diinformasikan kalau uang pesangon Joni akan diambil oleh Bank Mandiri untuk menutupi kekurangan pinjaman Joni yang ternyata nilainya Rp400 juta,” ungkapnya.
Hal itu lah kemudian dirinya merasa ditipu, karena dia sendiri sebagai istri sah dari Joni tidak mengetahui bahwa Joni ternyata memiliki pinjaman sebesar Rp 400 juta tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Busam.ID belum bisa mengkonfirmasi permasalahan yang menimpa Denok itu ke menajemen Bank Mandiri KC Samarinda.
Kom Pol Ahmad Abdullah, Kasat Samapta Polresta Samarinda yang hadir di lokasi mengatakan, bahwasanya kasus tersebut sedang diselidiki oleh penyidik dan meminta Melati untuk tidak menganggu ketertiban umum karena dapat mengganggu aktivitas nasabah lainnya.
“Saya sebagai polisi dan menengahi permasalahan ini, meminta mba Melati untuk tidak melakukan hal yang dapat menganggu ketertiban di tempat umum. Mari sama-sama kawal kasusnya dengan para penyidik yang menangani. Pihak Bank Mandiri juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian,” kata Ahmad.
Diwawancarai secara terpisah, Rina Ketua TRC-PPA mengatakan, Melati sudah terlanjur pasrah dengan keadaannya sekarang.
“Iya mas, si Melati sudah depresi, terganggu psikisnya karena masalah ini. Rumah, mobil dan lainnya sudah dia jual semua. Sudah gak punya apa-apa lagi. Dan dia malah digugat cerai oleh Joni setelah ia bantu menutupi kerugian yang dituntut oleh Bank Mandiri. Ia merasa ditipu dan hanya ingin haknya yaitu uang yang ia berikan senilai Rp200 Juta dikembalikan,” tutup Rina. (ry)
Editor: Redaksi BusamID








